Tugas kelompok
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS PADA
PERIODE KELIMA
Disusun oleh
1. YUSRIANTO 20402110105
2. RAHMATULLAH 20402110072
3. REZKI AMALIYA 20402110080
PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN ALAUDDIN
MAKASSAR
2011
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan kehadirat Allah SWT, atas segalah limpahan rahmat dan karunianya ske[ada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berudul “SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS PADA PERIODE KELIMA”.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan allah SWT dan t idak lepas dari bantuan seluruh pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam penyusunan makalah ini.
tim penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun penulisannya. Namun demikian tim penulis telah berupaya sekuat tenaga sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, sehingga makalah ini dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya tim penulis dengan rendah hati dan tangan terbuka menerima masukan, saran dan usulan guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Makassar, 08 April 2011
penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keberadaan hadits sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam memiliki sejarah perkembangan dan penyebaran yang kompleks. Sejak dari masa pra-kodifikasi, zaman Nabi, Sahabat, dan Tabi’in hingga setelah pembukuan pada abad ke-2 H.
Perkembangan hadits pada masa awal lebih banyak menggunakan lisan, dikarenakan larangan Nabi untuk menulis hadits. Larangan tersebut berdasarkan kekhawatiran Nabi akan tercampurnya nash al-Qur’an dengan hadits. Selain itu, juga disebabkan fokus Nabi pada para sahabat yang bisa menulis untuk menulis al-Qur’an. Larangan tersebut berlanjut sampai pada masa Tabi’in Besar. Bahkan Khalifah Umar ibn Khattab sangat menentang penulisan hadits, begitu juga dengan Khalifah yang lain. Periodisasi penulisan dan pembukuan hadits secara resmi dimulai pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Abd al-Aziz (abad 2 H)..Terlepas dari naik-turunnya perkembangan hadits, tak dapat dinafikan bahwa sejarah perkembangan hadits memberikan pengaruh yang besar dalam sejarah peradaban Islam.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana sejarah perkembangan hadits pada periode kelima ?
C. Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan diantaranya untuk mengetahui pasang surut perkebmangan hadits pada periode kelima.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
PERIODE KELIMA (ABAD III HIJRY)
Periode ini disebut: Masa permurnian, penyehatan dan penyempurnaan.
Periode kelima ini dimulai sejak masa akhir pemerintahan dinasti Abbasiyah angkatan pertama (Khalifah AI-Ma’mun) sampai awal pemerintahan dinasti Abbasiyah angkatan kedua (Khalifah Al-Muqta¬dir).
A. KEADAAN UMMAT ISLAM PADA PERIODE INI
1. Pertikaian faham di kalangan Ulama
Sejak abad kedua hijry, telah lahir para mujtahid di bidang fiqh dan dibidang ilmu kalam. Kehidupan ilmu pengetahuan Islam pada abad ini sangat pesat. Antara para mujtahid Islam, sesungguhnya tidaklah ada masalah. Mereka saling menghormati dan menghargai pendapat-penda¬pat yang timbul. Tetapi lain halnya di kalangan para murid dan pengikut-aya. Mereka hanya baranggapan bahwa pendapat guru dan golongan¬nya saja yang benar. Sikap yang demikian ini mengakibatkan timbul¬Rya bentrokan-bentrokan antara mereka, termasuk para ulamanya.
Pada abad ketiga, bentrokan pendapat itu telah rnakin meruncing, baik antargolongan mazhab fiqh, maupun antarrnazhab ilmu kalam. Ulama Hadits pada abad ketiga ini, menghadapi kedua golongan ter¬sebut.
Terhadap pendukung madzhab fiqh yang fanatik, Ulama Hadits harus menghadapinya, karena tidak sedikit di antara mereka berbeda pendapat dalam memahami hukum Islam. Para pendukung madzhab fiqh yang fanatik buta, bila pendapat mazhabnya berbeda dengan maz¬hab lainnya, maka di antara mereka tidak segan-segan untuk membuat Hadits-hadits palsu dengan maksud selain untuk memperkuat argumen mazhabnya, juga untuk menuduh lawan mazhabnya sebagai golongan yang sehat.
112
Golongan/mazhab ilmu kalam, khususnya kaum Mu’tazilah, sangat memusuhi Ulama Hadits. Mereka (dari kaum Mu’tazilah) ini, sikapnya ingin memaksakan pendapatnya membuat Hadits-hadits palsu.
Pertentangan pendapat dari kalangan ulama Ilmu Kalam dan Ulama Hadits ini sesungguhnya telah mulai lahir sejak abad II hijry. Tetapi karena pada masa itu penguasa belum memberi angin kepada kaum Mu’tazilah, maka pertentangan pendapat itu masih berada padati ketegangan-ketegangan antargolongan. Dan ketika pemerintah, pada awal abad III hijry, dipegang oleh Khalifah Ma’mun yang pendapatnya sama dengan kaum Mu’tazilah, khususnya tentang kemakhlukan AI¬Qur’an, maka Ulama Hadits bertambah berat fitnah yang harus dihada¬pinya.
2. Sikap Penguasa terhadap Ulama Hadits
Khalifah Al-Makmun (wafat 218 H) merupakan khalifah yang sangat memperhatikan terhadap ilmu pengetahuan. Beliau tekun mem¬pelajari AI-Qur’an, As-Sunnah dan Filsafat. Beliau memiliki kecer¬dasan dan kecakapan dalam usaha memahami dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Diuridanglati para Ulama dari berbagai golongan untuk bermunadzarah tentang masalah-masalah agama. Penerjemah¬kan buku-buku filsafat ke dalam bahasa Arab, sangat mendapat perha¬tian besar. Singkatnya, dalam masa pemerintahan Al-Makmun, Ilmu pengetahuan berkembang pesat.
Tetapi di samping itu, dalam menghadapi pertentangan antara golongan Mu’tazilah dengan ahli Hadits, khususnya tentang apakah Al¬Qur’an itu qadim atau hadits, Khalifah Al-Makmun sefaham dengan kaum Mu’tazilah yang menyatakan bahwa AI-Qur’an itu hadits, karena¬nya AI-Qur’an itu makhluk. Pendapat khalifah yang menyatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk, telah diumumkan secara meluas pada tahtin 212 hijry. Dan karena Ulama Hadits tetap terhadap pendiriannya yang menyatakan bahwa Al-Qur’an itu qadim, maka khalifah, demi prestasi¬nya, lalu berupaya untuk menyiasati para ulama Hadits. Di antara Ulama Hadits yang keras pendirian adalah Imam Ahmad bin Hambal. Karenanya, Imam Ahmad harus mengalami nasib tragis. Beliau ter¬paksa dipenjarakan, karena tidak bersedia surut dari pendapatnya.
Keadaan yang sangat tidak menguntungkan bagi Ulama Hadits ini, tetap berlanjut pada masa khalifah AI-Mu’tashim (wafat 227 H) dan Al¬Watsiq (wafat tahun 232 H). Dan Imam Ahmad, pada masa-masa pemerintahan ini, bukan sekedar dipenjarakan saja tetapi juga disiksa
dan dirantai. Al-Watsiq pada akhir masa hidupnya, berubah pendirian dan mulai cenderung kepada pendapat Ulama Hadits.
Pada waktu khalifah Al-Mutawakkil mulai memerintah (232 H), Ulama Hadits mulai mendapat angin segar yang menyenangkan. Sebab, khalifah ini sangat cenderung kepada As-Sunnah. Ulama Hadits sering dihadirkan di istana untuk menyampaikan dan menerangkan Hadits¬hadits Nabi. Karena demikian besarnya perhatiannya kepada Hadits Nabi, maka di antara ulama Hadits ada yang mengatakan bahwa Al¬Mutawakkil adalah khalifah yang menghidupkan sunnah dan memati¬kan bid’ah. .
Kaum zindik yang pada dasarnya sangat memusuhi Islam, dalam masa pertentangan antarmazhab fiqh dan mazhab ilmu kalam yang sedang menajam, telah mendapat kesempatan yang baik sekali untuk meruntuhkan Islam. Mereka sengaja membuat Hadits-hadits palsu untuk lebih mengeruhkan suasana dan menyesatkan umat. Sehingga karenanya, telah menambah.sibuk ulama Hadits untuk menyelamatkan Hadits-hadits Nabi yang benar-benar berasal dari Nabi.
Di samping itu, kaum muslimin yang gemar berceritra (tukang¬tukang kisah) juga belum mau menghentikan kegemarannya untuk membuat Hadits-hadits palsu guna tnetnperkuat dan memperindah daya pikat kisah-kisahnya. Dalam hal ini Ulama Had’rts juga harus mengha¬dapinya, demi terpeliharanya Hadits-hadits Nabi dari usaha percam¬puradukan dengan Hadits-hadits palsu yang telah dibuat oleh ahli-ahli kisah tersebut.
B. KEGIATAN ULAMA HADITS DALAM MELESTARIKAN HADITS-HADITS
Dalam menghadapi keadaan seperti tersebut di atas, maka kegiatan Ulama Hadits dalam usaha melestarikan Hadits-hadits Nabi secara garis besar ada lima macam kegiatan yang penting. Yakni:
a. Mengadakan perlawatan ke daerah-daerah yang jauh.
Kegiatan ini ditempuh, karena Hadits-hadits Nabi yang telah dibu¬kukan oleh Ulama Hadits pada periode keempat (abad II H) baru terbatas pada Hadits-hadits Nabi yang ada di kota-kota tertentu saja. Pada hal dengan telah menyebarnya para perawi H. dits ke tempat¬ tempat yang j auh, karena daulah Islamiyyah telah makin meluas dae¬rahnya, maka masih sangat banyak Hadits-hadits Nabi yang belum dibukukan. Oleh karenanya, jalan yang harus _ditempuh untuk menghimpun Hadits-hadits yang berada pada perawi yang terbesar itu, adalah dengan cara melawat untuk mengunjungi para perawi Hadits.
Usaha perlawatan untuk mencari Hadits Nabi ini, telah dipelopori oleh Imam Bukhari. Beliau selama 16 tahun telali melawat ke kota Mekkah, Madinah, Bagdad, Basrhah, Kuffah, Mesir, Damsyik, Nai¬sabur, dan lain-lain. Kemudian diikuti oleh Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Nasa’iy dan Iain-lain.
b. Sejak permulaan abad III H, Ulama Hadits telah mengadakan klasi¬fikasi antara Hadits-hadits yang marfu’ (yang disadarkari kepada Nabi), yang mauquf (yang disandarkan kepada sahabat) dan yang maqthu’ (yang disandarkan pada tabi’in). Kitab-kitab musnad telah sangat berjasa dalam hal ini, sebab telah menghimpun Hadits-hadits Nabi berdasarkan nama Sahabat yang mer’rwayatkannya, sehingga dengan demikian Hadits-hadits Nabi terpelihara dari pencampur¬adukan dengan fatwa-fatwa Sahabat dan Tabi’in. Adapun klasifikasi Hadits kepada kualitas Shahih atau Dha’if, pada permulaan abadini, belum dilakukan.
c. Pada pertengahan abad III H, mulailah Ulama Hadits mengadakan seleksi kualitas Hadits kepada shahih dan Dahif. Ulama yang mem¬pelopori usaha ini adalah Ishaq Ibnu Rahawaih, kemudian diikuti oleh Bukhari, Muslim dan dilanjutkan oleh Abu Daud, Turmudzi, Nasa’iy, Ibnu Majah dan’lain-lain.
Sebelum zaman Imam Turmudzi, kualitas Hadits hanya dikenal ada dua macam saja, yakni: Shahih dan Dha’if. Dan sejak zaman Imam Turmudzi, barulah dikenal kualitas Hadits itu kepada tiga macam, yakni: Shahih, Hasan dan Dha’if. Demikian pendapat Ibnu Tai¬miyah.
d. Menghimpun segala kritik yang telah dilontarkan oleh ahli ilmu kalam dan lain-lain, baik kritik yang ditujukan kepada pribadi-pri¬badi perawi Hadits maupun yang ditujukan kepada matan-matan Hadits. Segala kritik itu kemudian dibantah satu per satu dengan argumentasi ilmiah, sehingga dengan demikian terpeliharalah para perawi dan matan Hadits dari tuduhan-tuduhan yang tidak benar. Di antara Ulama Hadits yang telah menyusun kitab yang berisi pem¬bahasan demikian ini, adalah Ibnu Qataibah. Judul kitabnya; Ta’wilu Mukhtalifil Hadits fir Raddi ‘ala ‘ada’ilil Hadits.
2. Bentuk Penyusunan Kitab Hadits pada periode Kelima (abad II - Hijry)
Sistem pendewanan Hadits pada periode ini dapat diklasifir pada tiga bentuk. Yakni bentuk penyusunan:
1. Kitab Shahih
Yaitu kitab Hadits yang disusun oleh penyusunnya dengan cara meng himpun Hadits-hadits yang berkualitas Shahih, sedang Hadits-hadits yang berkualitas tidak Shahih, tidak dimasukkan.
Bentuk .penyusunan kitab Shahih, termasuk bentuk mushanaf. Materi Hadits yang dihimpun, selain masalah hukum juga masalah aqi¬dah, akhlaq, sejarah clan tafsir.
Contoh:
a) Al-Jami’us Shahih, susunan Imam Bukhari. Kitab ini lebih dikenal dengan nama Shahih Bukhari.
b) Al-Jami’us Shahih, susunan Imam Muslim. Kemudian lebih dikenal dengan nama Shahih Muslim.
2. Kitab Sunan
Yakni kitab Hadits yang oleh penyusunnya, selain dimasukkan dalam kategori Hadits-hadits yang berkualitas Shahih, juga dimasukkan yang berkualitas Dha’if dengan syarat tidak berkualitas mungkar clan tidak ter¬lalu lemah. Maka untuk Hadits yang berkualitas Dha’if, biasanya oleh 4 penyusunnya diterangkan kedha’ifannya.
Bentuk penyusunan Kitab Sunan, termasuk bentuk mushannaf. Materi Hadits yang dihimpun, hanya terbatas pada masalah fiqh (hukum) dan semacamnya.
Contoh:
1. As-Sunan, susunan Imam Abu Daud.
2. As-Sunan, susunan Imam At-Turmudzi.
3. As-Sunan, susunan Imam An-Nasa’iy.
4. As-Sunan, susunan Imam Ibnu Maj ah.
5. As-Sunan, susunan Imam Ad-Darimy.
3. Kitab Musnad
Yakni kitab Hadits yang oleh penyusunn.ya dihimpun seluruh Hadits yang diterimanya, dengan bentuk susunan berdasar nama perawi perta¬ma. Urutan nama perawi pertama, ada yang berdasarkan menurut tertib kabilah, misalnya dengan mendahulukan Bani Hasyim, ada yang berda¬sar nama Sahabat menurut urutan waktu dalam memeluk agama Islam, ada yang dalam bentuk urutan lain.
Hadits-hadits yang dimuat dalam kitab Musnad, tidak dijelaskan kua¬litasnya.
Contoh:
1. Musnad, susunan Imam Ahmad bin Hambal:
2. Musnad, susunan Imam Abul Qasim Al-Baghawy.
3. Musnad, susunan Imam Utsman bin Abi Syaibah.
C. KITAB-KITAB STANDAR
Karena demikian banyaknya kitab-kitab H.adits yang disusun oleh Ulama sejak permulaan pendewaan Hadits sampai pada abad III ini, dan pula dengan mempertimbangkan kualitas, serta banyaknya Ulama Hadits yang memberikan perhatian khusus kepada kitab-kitab Hadits tertentu, maka Ulama Muta’akhirin lalu -menetapkan beberapa kitab Hadits sebagai kitab-kitab pokok atau kitab standar.
1. Kitab Standar yang Lima (AI-Kutubul Khamsah)
Ulama sepakat, ada lima buah kitab Hadits yang dinyatakan sebagai kitab standar (kitab pokok) yang biasa disebut dengan Al-Kutubul Khamsah atau Al-Ushulul Khamsah. Yakni:
1. Kitab Shahih Bukhari.
2. Kitab Shahih Muslim.
3. Kitab Sunan Abi Daud.
4. KitabSunanTurmudzi.
5. Kitab Sunan Nasa’iy.
2. Kitab Standar yang Enam (Al-Kutubus Sittah)
Ada sebuah kitab Hadits lagi yang oleh Ulama dimasukkan juga seba¬gai kitab standar dalam urutan yang keenam. Dengan demikian, seluruh kitab standar itu ada enam buah. Yakni, lima kitab standar sebagaimana tersebut dalam AI-Kutubul Khamsah kemudian ditambah satu kitab lagi sehingga menjadi Al-Kutubus Sittah.
Ulama tidak sependapat tentang nama kitab standar yang menempati urutan yang keenam ini.
a. Menurut pendapat Ibnu Thahir Al-Maqdisy adalah: Sunan Ibnu Majah susunan Imam Ibnu Majah.
b. Menurut pendapat Ibnu Atsir dan lain-lain, adalah: Al-Muwattha’, susunan Imam Malik.
c. Menurut pendapat Ibnu Hajar Al-Asqallany adalah: Sunan Ad¬Darimy, susunan Imam Ad-Darimy.
d. Menurut Ahmad Muhammad Syakir, adalah: AI-Muntaqa, susunan Ibnu Jarud.
3. Kitab Standar yang Tujuh (AI-Kutubus Sab’ah)
Di antara Ulama ada yang menambah lagi sebuah nama kitab Hadits sebagai kitab pokok (standar). Sehingga dengan demikian, kitab standar tersebut jumlahnya menjadi tujuh buah. Dan oleh karenanya, dinyata¬kan dengan nama AI-Kutubus Sab’ah (Kitab Pokok/Standar yang tujuh).
Kitab Hadits yang ditetapkan sebagai nomor urut yang ketujuh dalam kitab standar tersebut, menurut sebagian Ulama adalah: Musnad Ahmad, susunan Ahmad bin Hambal.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat kami petik dari makalah ini yaitu Periode kelima ini dimulai sejak masa akhir pemerintahan dinasti Abbasiyah angkatan pertama (Khalifah AI-Ma’mun) sampai awal pemerintahan dinasti Abbasiyah angkatan kedua (Khalifah Al-Muqta¬dir). Pada periode ini hadis juga mengalami pasang surut seperti pada periode-periode sebelumnya, namun hal itu dapat menjadi batu loncatan bagi seluruh ahli hadis untuk terus mengembangkan hadis pada masa ini.
B. SARAN
Saran kami yaitu agar pembaca dapat menerima makalah kami sehingga para pembaca dapat lebih mengetahui perkembangan hadis pada periode kelima
DAFTAR PUSTAKA
M Hasbi Ash Shiddiqy, Sejarah dan pengantar Ilmu Hadits, Bulan Bintang, Jakarta 1954
Drs Masyfuk Zuhdi, Pengantar Ilmu Hadits, Progresif, Surabaya, 1978
Dr. M Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan sanad hadis, Bulan Bintang, Jakarta, 1988
Dan lain sebagainya.
TV Online
Minggu, 10 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar